Wednesday 8 November 2017

Pt Hukum Forex Berbadan


Kamis, 26 Juni 2008 Pertanyaan terpenting Bagi investitore FOREX, sebelum melakukan investasi Adalah bagaimana legalitas perdagangan FOREX Kemana Harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian investitore pada Perdagangan forex masuk Dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur Dalam bentuk undang - undang, yaitu UU n ° 32 Tahun 1997. Ini dilakukan Karena sifat bisnisnya Kompleks yang, berisiko Tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum Maka Masyarakat dapat terlindungi Dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan. Pengaturan Perdagangan Berjangka Ada dua lapis pengaturan di Dalam berjangka perdagangan. Lapis Pertama dilakukan Oleh Bursa Berjangka Dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta BBJ dan Lembaga kliring berjangka - dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia KBI regolamento melalui sé. Lapis kedua dilakukan Oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga Lembaga ITU bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang Adil dan jujur. Pengaturan Perdagangan Forex Karena termasuk Dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur Dalam UU NO 32 tahun 1997 khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat Umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuanpelaporan dan penerapan hukum. Bab VII dari UU n ° 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang Antara rimasto membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu Perusahaan Yang diberi hak melaksanakan ordine Jual dan beli nasabah atau investitore. Pasal 51 Dari Undang-Undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum melaksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margine dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margine tersebut dapat berupa uang danatau Surat berharga tertentu. Pialang berjangka wajib memperlakukan margine Milik nasabah-termasuk tambahan dana Hasil transaksi nasabah Yang bersangkutan-sebagai dana Milik nasabah. Dana Milik nasabah ini wajib disimpan Dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di banca yang Approvato Oleh Bappebti. Dana Simpanan ITU Hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran Komisi dan biaya rimasto sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka atau untuk keperluan rimasto atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan Pasal 51 UU n ° 32 Tahun 1997 ini, investitore Tidak Perlu khawatir dana yang disetornya ke Perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, Bukan berarti investitore boleh memilih sembarang pialang, Harus dicermati Juga kapabilitas dan kredibilitasnya. Seperti Telah disebut sebelumnya, Dalam perdagangan forex ada Dua sistem, yaitu sistem fisik dan margine sistem. Dalam contoh perdagangan forex yang menggunakan sistem margine, Kita Bisa mengetahui dengan setoran modale yang relatif Kecil, dapat investitore melakukan transaksi dengan kontrak yang besarnya beberapa kali Lipat dari nilai dana yang diinvestasikan. Perdagangan forex margine sistem ini memakai di prezzo per il pranzo, dimana para pasar peserta memiliki keleluasaan untuk mengambil posisi tertentu, untuk membeli atau menjual Suatu mata uang tertentu dan melikuidasi posisinya (menjual) pada batas jatuh tempo tertentu. Namun, sekalipun memakai di prezzo per il pranzo, tetapi Karena Jenis investasi ini memungut nasabah margine, Maka perdagangan forex dengan sistem margine masuk Dalam Wilayah UU n ° 32 tahun 1997. memperjelas Untuk dan mempertegas UU tersebut, pada tanggal 28 Nopember 2002 BBJ mengeluarkan SK No 037DIR BBJ1102 yang mengatur mengenai perdagangan forex margine dengan sistem. Isi SK tersebut pada intinya Adalah, untuk setiap Produk perdagangan forex dengan sistem margine, baik Yang melalui borsa ataupun bersifat OTC (over the counter) Tidak melalui Bursa Harus didaftarkan di BBJ, dan semua margine Harus masuk ke KBI Dalam rekening terpisah (conto separato) . Jadi bila ada Produk perdagangan forex dengan sistem margine Yang margin-nya Tidak masuk ke KBI Dalam rekening terpisah, Produk merupakan Yang illegale dan Perusahaan pialangnya menjadi Perusahaan pialang yang pula illegale. Dari sinilah investitore Sudah Harus berhati-hati di Dalam melakukan investasi forex. Sebagai Langkah Awal, Harus dipastikan bahwa Produk yang diinvestasi Benar Benar Produk legale, yaitu ada jaminan dari KBI dan diawasi Oleh Bappebti. Salah satu kelebihan Dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya Badan pengawas Dari pemerintah. Di Dalam UU n ° 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupakan unità Kerja yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Menteri Perdagangan, Yang Bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Untuk mencapai tujuannya sebagai Badan pengawas, BAPPEBTI diberi kewenangan yang cukup Luas. Pada dasarnya kewenangan itu untuk diarahkan menjamin terwujudnya integritas pasar, integritas keuangan dan perlindungan Bagi nasabah investitore. Salah satu kewenangannya Adalah melakukan pemeriksaan perizinan dan memerintahkan pemeriksaan Serta penyidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-Undangan di bidang berjangka perdagangan. Bursa berjangka Adalah Suatu Organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya Serta terawasinya kegiatan perdagangan kontrak berjangka, agar sesuai dengan undang-undang dan perdagangan berjangka peraturan-peraturan yang berlaku. Bursa berjangka Harus berbadan hukum perseroan Terbatas (PT) dengan pemegang Saham para Perusahaan pialang berjangka. Pemegang Saham minima terdiri dari SeBeLaS Badan Usaha yang Tidak berafiliasi Satu dengan yang lainnya ini. Meskipun berbadan hukum PT. Bursa berjangka Berbeda dengan PT pada umumnya, Karena membawa Misi khusus, yaitu mengelola perdagangan berjangka yang mengutamakan Pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya Dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa berjangka Oleh satu orangkelompok, setiap pemegang Saham Hanya boleh memiliki satu Saham. Jika kegiatan borsa Mulai mengarah pada hal-hal yang rnerugikan Masyarakat kegiatan borsa dapat dihentikan. Di Indonesia, Badan Usaha Pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan perdagangan berjangka Adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX). Lembaga Kliring Berjangka Lembaga kliring perjangka atau biasa disebut Lembaga kliring Adalah Lembaga pelengkap dari borsa berjangka yang ada Harus Dalam sistem berjangka perdagangan. Berdasarkan UU n ° 321997, Lembaga kliring terpisah dari borsa berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan di Bursa berjangka dan Telah didaftarkan. Lembaga kliring Akan bertindak sebagai penjual terhadap investitore yang memiliki posisi beli yang Masih TERBUKA - belum dilikuidasi. Sebaliknya, Juga sebagai pembeli terhadap investitore yang memiliki posisi Jual yang Masih TERBUKA. Lembaga kliring Juga bertindak sebagai penjamin ATAS dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada pialang berjangka, di mana investitore menyetor dananya sebagai modale. Untuk ITU Lembaga kliring wajib memiliki kemampuan keuangan yang Kuat. Selanjutnya untuk menjamin terlaksananya kegiatan menjaminan dan penyelesaian transaksi Secara lancar dan Baik, Lembaga kliring diberi wewenang membuat peraturan tata tertib sendiri, termasuk pelaporan, pemantauan dan pemeriksaan terhadap anggotanya. Lembaga Kliring Pertama di Indonesia, Yang sekarang menjalankan tugasnya sebagai pendamping BBJ Adalah PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Pialang berjangka merupakan Unsur Utama dan berada di Garis terdepan Dalam kegiatan berjangka perdagangan. Kegiatan utamanya Adalah sebagai perantara italiano sehari-harinya disebut makelar Antara investitore Jual dan investitore beli yang melakukan transaksi di berjangka perdagangan. Tindakan pialang berjangka ini untuk dan atas perintahamanat dari pihak investitore. Jadi jelasnya, Jika Kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, Kita Tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan Harus meminta Jasa pialang berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margine, pialang berjangka berhak menarik margine (uang jaminan) ATAS setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pialang berjangka Adalah Satu-satunya Badan Usaha yang boleh menerima Amanat (ordine) Dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di borsa. Urusan nasabah Dalam hubungannya dengan borsa dan Lembaga kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh Karena itu, condizioni Costi untuk menjadi pialang berjangka tidaklah Mudah. Diperlukan kemampuan modale yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas Pribadi dan reputasi bisnis yang Baik. Pialang berjangka Harus berbadan hukum perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legale, pialang berjangka Harus mejadi Anggota borsa dan mendapatkan izin Usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investitore, pialang berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis didalam Pasal 49 sd 56 dari UU No.321997. Dalam hubungannya dengan Lembaga kliring, pialang berjangka terbagi Dalam dua kategori keanggotaan yaitu pialang berjangka yang merangkap sebagai Anggota kliring dan pialang berjangka non Anggota kliring. Hanya transaksi yang didaftarkan pialang berjangka berstatus Anggota kliring yang memperoleh jaminan dari Lembaga kliring. Oleh Karena itu pialang berjangka Anggota kliring Harus memiliki kemampuan yang Lebih besar dibandingkan dengan pialang kliring non Anggota. Oleh Diposkan Ruben nurdiasmanto di 13.48 160Diposkan Oleh Sara Manarhaq di 21.15 Dalam Badan Usaha yang berbadan Hukum berbentuk firma, Persekutuan komanditerCV maupun perseroan Terbatas (PT) anda Perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan Dalam akta pendirian Perusahaan yang dibuat Notaris dihadapan. Yang dimaksud dengan 8220membuat akta8221 di Sini Adalah Hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Akta Pendirian Usaha. berisi profil Perusahaan yang dibuat pendiri Usaha dengan Notaris dan disertai Saksi-Saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Dalam Akta Pendirian tercantum: - Tanggal pendirian Perusahaan - Bentuk dan nama Perusahaan - Nama para pendiri - Alamat Tempat Usaha - Tujuan pendirian Usaha - Besar modale Usaha - Kepengurusan dan tanggungjawab Anggota pendiri Usaha - Tahun Buku, dll. Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri Perusahaan, Saksi dan Notaris. notaris Oleh, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan Negeri setempat. Pasal 39 UU n ° 302004 bahwa menyebutkan: (1) Penghadap Harus memenuhi condizioni Costi sebagai berikut: a. palizzata sedikit berumur 18 (Delapan Belas) tahun atau Telah menikah dan b. cakap melakukan perbuatan hukum. (2) Penghadap Harus dikenal Oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya Oleh 2 (dua) orang Saksi pengenal yang berumur palizzata sedikit 18 (Delapan Belas) tahun atau Telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan Oleh 2 (dua) penghadap lainnya. (3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan Secara tegas Dalam akta. 1. Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat. un. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian. b. Memberikan kejelasan setatus kepemilikan Perusahaan agar Tidak terjadi hal-hal yang Tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika Saham akan dijual kembali kepatner anda Arau keorang rimasto Serta prose di visitatori pembelian Saham. 2. condizioni Costi Akte Pendirian Usaha 1. Foto copia KTP para pendiri, minimo 2 orang 2. Foto copiare KK penanggung Jawab Direktur 3. Pas foto penanggung Jawab Ukuran 3X4 2 LBR berwarna 4. Copia PBB tahun terakhir sesuai domisili Perusahaan 5. Copia Surat KontrakSewa Kantor atau Bukti kepemilikan Tempat Usaha 6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran 7. Surat Keterangan RT RW (Jika dibutuhkan, untuk Perusahaan Yang berdomisili di Lingkungan perumahan) Khusus Luar jakarta 8. Kantor berada di Wilayah PerkantoranPlaza, atau Ruko , atau Tidak berada di Wilayah pemukiman. 9. Foto Kantor Tampak Depan, Dalam Tampak (ruangan berisi Meja, Kursi, komputer berikut 1-2 orango pegawainya). Biasanya ini untuk dilakukan mempermudah pada waktu sondaggio Ubicazione untuk PKP atau SIUP. 10. SIAP di indagine 3. Akta Usaha Untuk Macam-Macam Bentuk Usaha CV Atau Comanditaire Venootschap Adalah bentuk Usaha yang merupakan salah Satu alternatif yang dapat dipilih Oleh para pengusaha yang Ingin melakukan kegiatan Usaha dengan modali Terbatas Yang. Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA 8220Lengkap. Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, TDP8221. Perseroan Terbatas Adalah Organisasi Bisnis yang memiliki Badan hukum resmi yang dimiliki Oleh minimo dua orang dengan tanggung Jawab yang Hanya berlaku pada Perusahaan Tanpa melibatkan harta Pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar - Kecil Rp 3, 5 JUTA 8220Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham8221 - Menengah Rp. 7, 5 JUTA 8220Lengkap. Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP8221 Besar Rp. 8, 5 JUTA 8220Lengkap. Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP8221 Perusahaan perseorangan Adalah Badan Usaha kepemilikannya dimiliki Oleh satu orang. Individu dapat membuat Badan Usaha perseorangan Tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat Bisnis personale Tanpa adanya Batasan mendirikannya untuk. Pada umumnya Perusahaan perseorangan bermodal Kecil, terbatasnya Jenis Serta jumlah produksi, memiliki Tenaga Kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi Teknologi Sederhana. Contoh Perusahaan perseorangan seperti Toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Firma Adalah Suatu bentuk Persekutuan bisnis yang terdiri dari orang dua atau Lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata Tidak Terbatas pada setiap pemiliknya. Ciri dan sifat firma: - Apabila terdapat Hutang tak terbayar, Maka setiap pemilik wajib melunasi dengan Harta Pribadi. - Setiap Anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin - seorang Anggota Tidak berhak memasukkan Anggota Baru Tanpa Seizin Anggota yang lainnya. - Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur Hidup - seorang Anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma - pendiriannya Tidak memelukan akte pendirian - Mudah memperoleh Kredit Usaha. Lama pembuatan 2hari Kerja. 4. Membuat Salinan Akta Akta pendirian Perusahaan yang Sudah diumumkan Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) Sudah memuat Juga kutipan dari akta pendirian Perusahaan. Sehingga, akta pendirian Yang hilang dimaksud sebenarnya Sudah Bisa di-copertina dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut. Namun demikian, Jika Perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, Maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada Notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, Karena Notaris tersebut Sudah Pensiun, dan Perusahaan Tidak mengetahui Siapa Notaris pemegang protokolnya, Maka Langkah Yang Harus dilakukan Adalah sebagai berikut: 1. Pertama, Kita Harus Tahu Dulu tanggal dan Nomor Serta nama Notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copia akta Tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya Tidak Ada, tanggal dan Nomor akta tersebut Bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, Nomor akta dan nama Notaris Serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut. 2. Setelah mengetahui tanggal dan Nomor akta pendirian dimaksud, Langkah berikutnya Adalah mengetahui Siapa Notaris pemegang protokol, Yang mengambil alih semua arsip dari Notaris yang Sudah Pensiun tersebut. Untuk mengetahui Siapa pemegang protokol dari Notaris yang Sudah Pensiun tersebut, Bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan Wilayah Kerja Notaris yang bersangkutan. Misalnya, Notaris Yang Sudah Pensiun tersebut Wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, Maka Yang dicari Adalah Alamat MPD Notaris Jakarta Selatan. Atau Jika Sulit mencari Tahu Alamat MPD setempat, Bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris Indonesia di Alamat berikut: Kompleks Roxy Mas Blok E-132 Jl. KH. Hasyim Ashari Jakarta Pusat (10150) Tlp. (021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322 fax. (021) 6386 12 33 3. Setelah Tahu nama Notaris pemegang protokolnya dari Notaris pembuat akta pendirian PT Anda, Maka Bisa mengajukan permohonan Secara tertulis kepada Notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut. 1. Pengumuman akta pendirian pada PT Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU n ° 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M. HH.-02.AH.01.01 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. 2. Sesuai Pasal 62 huruf b UU n ° 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (8220UUJN8221), penyerahan protokol Notaris dilakukan Dalam Hal Notaris Telah berakhir masa jabatannya. Dalam Hal notaris Telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol Notaris dilakukan Oleh Notaris kepada Notaris rimasto yang ditunjuk Menteri Oleh atas usul Majelis Pengawas Daerah (Lihat Pasal 63 Ayat 4 UUJN). 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M. HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

No comments:

Post a Comment